Bima Candra Karisma Siapa? Owner Mie Newmind yang Terjerat Kasus Buzzer Penyebaran Berita Hoax
--
NAEWU.com – Nama Bima Candra Karisma menjadi perhatian publik seusai ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas kasus dugaan sindikat buzzer penyebar konten hoaks di media sosial.
Penangkapan tersebut mengejutkan warga kampung halamannya sebab selama ini Bima lebih terkenal sebagai pengusaha mi level yang bisnisnya berkembang pesat.
Kasus tersebut tidak hanya menyeret nama Bima ke ranah hukum, namun juga memunculkan berbagai cerita dari lingkungan tempat tinggalnya di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Mulai dari detik-detik penangkapan, kesaksian Ketua RT, sampai dengan kesehariannya sebagai pengusaha kuliner yang disebut jarang berinteraksi dengan warga.
Bima ditangkap di rumahnya di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Minggu 26 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan ketika banyak warga tengah berkumpul untuk acara arisan keluarga yang mana kehadiran sejumlah petugas berpakaian preman langsung menarik perhatian warga sekitar.
"Penangkapan Minggu 26 Juli 2026 lalu saat saya sedang acara arisan keluarga," ujar Ketua RT Ketua RT 17 Desa Warurejo, Sunarto (57) kepada detikJatim, Rabu 5 Agustus 2026.
Selain Bima di Madiun, petugas juga menciduk tersangka lainnya di beberapa wilayah Jawa Timur sampai dengan Jakarta, yakni: Yemi Agil Panguditama (Madiun); Arvanda Yoka Verdiansyah (Ponorogo); Yanuar (Sidoarjo); Arbain Dimas Ibnu Kasim (Gambir, Jakarta Pusat).
Baca juga: Profil dan Biodata Joanna Alexandra yang Jadi Sorotan Usai Menikah Lagi dengan Immanuel Christover
Di Madiun, penangkapan Bima terjadi ketika Ketua RT setempat, Sunarto (57), sedang menggelar acara arisan keluarga di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 15 meter dari rumah orang tua Bima.
Sunarto mengaku didatangi anggota polisi berpakaian preman yang meminta izin untuk melakukan penangkapan. Akan tetapi, petugas tidak menjelaskan secara rinci perkara yang menjerat warganya tersebut.
”Detailnya tidak tahu, yang jelas hanya bilang katanya kasus pelanggaran UU ITE gitu saja disampaikan,” ujar Sunarto kepada awak media.
Ia mengaku menjadi satu-satunya perwakilan perangkat desa yang diminta menjadi saksi. Ketika itu, Sunarto sempat menawarkan untuk memanggil kepala desa maupun kepala dusun, akan tetapi petugas berkata hal tersebut tidak diperlukan.
Melalui perkara tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang diduga beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan sekitar Rp 220 juta dari aktivitas penyebaran konten hoaks di berbagai platform media sosial.