Profil Tio Ferdian Rahmana ASN yang Dipecat Pemkot Surabaya, Viral Karena Desak Pacar Aborsi hingga ke Singapura
--
NAEWU.com – Jagat maya dihebohkan oleh skandal personal yang menyeret figur publik berprestasi asal Jawa Timur. Mantan Duta Wisata, Tio Ferdian Rahmana (TFR), menjadi pusat kecaman publik setelah dituding melakukan kekerasan seksual dan mendesak kekasihnya untuk melakukan tindakan aborsi ilegal.
Imbas dari viralnya bukti percakapan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara permanen terhadap yang bersangkutan.
Sebelum kasus ini meledak, publik mengira Tio merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Balai Kota Surabaya. Namun, otoritas berwenang segera meluruskan status kepegawaian aslinya serta mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemecatan akibat pelanggaran berat kontrak kinerja dan etika moral.
Baca juga: Dugaan Penyebab Kebakaran Hutan Gunung Bromo, Kawasan yang Terdampak Ditutup Total Untuk Pengunjung
Kepala Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi, menegaskan secara resmi bahwa Tio Ferdian Rahmana bukan merupakan seorang ASN. Di lingkungan pemerintahan, Tio tercatat murni sebagai tenaga kerja kontrak atau staf non-ASN yang direkrut sejak akhir tahun 2024 lalu.
Latar belakang rekrutmennya didasari atas kebutuhan unit Prokopim terhadap tambahan personel pembawa acara (MC) laki-laki. Profil Tio yang memiliki kecakapan komunikasi publik yang matang dinilai memenuhi syarat fungsional tersebut. Sempat menjadi MC keprotokolan hingga akhir tahun 2025, posisi terakhir Tio sebelum didepak dipindahkan menjadi staf administrasi umum biasa.
Profil dan Rekam Jejak Prestasi Duta Wisata
Tio Ferdian Rahmana sejatinya memiliki profil reputasi yang sangat gemilang di dunia kontes duta daerah. Sosok pemuda bertalenta ini merupakan pemenang dalam ajang Cak Surabaya 2023 (bersama Ning bersama).
Karier prestasinya di bidang promosi pariwisata kian memuncak setelah ia sukses dinobatkan sebagai Runner-Up Raka Jawa Timur 2026 pada ajang pemilihan Raka Raki Jatim yang digelar oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur. Selain aktif di dunia kepemudaan, jejak akademis mencatat bahwa ia menempuh studi pendidikan tinggi di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Pemicu utama hancurnya reputasi dan karier birokrasi Tio berakar dari rangkaian unggahan utas dari akun X @Selinaby2 serta tangkapan layar obrolan WhatsApp yang dibongkar oleh akun Instagram @ingintauindonesia. Korban yang mengklaim sebagai kekasih Tio membeberkan fakta bahwa dirinya tengah berbadan dua dengan usia kandungan memasuki 12 minggu.
Baca juga: Dijanjikan Menikah, TKW Asal Besuki Ditipu Hingga Alami Kerugian Sebesar Rp622 Juta
Baca juga: Mengapa Gear 5 Luffy Harus Ditingkatkan Sebelum Perang Terakhir di One Piece?
Dalam rentetan bukti obrolan digital yang beredar luas, Tio dituding terus menekan psikologis korban agar bersedia menggugurkan janin tersebut. Guna memuluskan niatnya, pelaku sempat mencarikan akses pengobatan ke dukun anak. Lebih mengejutkan lagi, muncul wacana dan rencana matang untuk memboyong korban terbang melakukan aborsi medis ke Singapura demi menghindari sanksi sosial serta menyelamatkan nama baik karier kedutaan pelaku di tanah air.
Sanksi Pemecatan dan Investigasi Copot Gelar Raka
Lantaran dinilai mencederai poin-poin integritas di dalam kontrak kerja, per Senin pagi, 10 Agustus 2026, Pemkot Surabaya resmi mengeluarkan surat pemecatan dan memutus total segala hubungan kerja dengan Tio. Pihak Prokopim menyerahkan kelanjutan sanksi sosial maupun pidana sepenuhnya kepada pihak korban dan aparat penegak hukum karena sudah berada di luar wewenang dinas.
Di sisi lain, Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, bersama organisasi Ikatan Raka Raki Jawa Timur mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual. Pihak paguyuban telah memanggil Tio untuk dimintai klarifikasi objektif secara berkala serta membentuk tim investigasi independen. Jika seluruh pembuktian siber tersebut dinyatakan valid secara hukum, otoritas pariwisata berkomitmen akan menjatuhkan sanksi administratif tertinggi berupa pencabutan gelar kehormatan Raka Jawa Timur 2026 secara tidak hormat.