Viral Brand Miras Bikin Challenge Minum Gratis Asal Setor Hafalan Al-Qur'an, Begini Kata MUI
--
NAEWU.com - Sedang menjadi perbincangan hangat di ranah sosial media lokal Indonesia. Mari simak artikel di bawah ini yang mengulas informasi terkait dengan brand miras minum gratis pakai hafalan Al-Qur'an yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu!
Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan rekaman sebuah video viral yang memperlihatkan salah satu brand minuman keras. membuat tantangan dengan hadiah minuman alkohol, namun syaratnya harus menghafalkan salah satu ayat Al-Qur`an, QS Ad-Duha.
Viral Brand Miras Bikin Challenge Minum Gratis Asal Setor Hafalan Al-Qur'an
Seketika challenge itu langsung menuai reaksi keras dari warganet. Melalui video viral yang beredar sebuah brand minuman beralkohol tersebut memberikan tantangan kepada peserta untuk bisa menghafalkan QS Ad-Duha.
Apabila berhasil menyelesaikan tantangan tersebut, maka akan mendapatkan hadiah berupa minuman alkohol. Diduga challenge itu dilakukan di acara The Sound Project yang digelar di Ancol, Jakarta Utara.
Lantaran aksinya tersebut, kuasa hukum Muhammad Dimas Saputra melayangkan somasi kepada brand minuman alkohol tersebut.
"Somasi terbuka! Brand Miras newport.tanpabatas kalian jelas melakukan penistaan agama!" ucapnya di akun Threads @dimas.lawyer.
Ia mengaku telah mengirimkan somasi melalui direct message (DM) Instagram brand minuman alkohol tersebut. Melihat unggahan dari pengacara tersebut, warganet menyebut bahwa akun media sosial brand miras tersebut telah menghilang.
MUI Mengecam Keras Viral Aksi Promosi Minuman Keras
Menanggapi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras viral aksi promosi miras berkedok tantangan hafalan Al-Qur-an. MUI menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan gimik pemasaran yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku. Kata MUI, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Niam saat dilihat di laman MUI Digital.
Terkait dengan hal ini, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan Al-Qur'an merupakan Kalamullah yang sangat disucikan dan kegiatan membacanya adalah bentuk ibadah bernilai tinggi. Sebaliknya, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Al-Qur'an.
Untuk kamu yang menggemari topik ini jangan lupa tambahkan situs ini di bookmark kamu agar tak ketinggalan konten menarik lainnya karena kami tak sabar untuk membagikan berbagai hal baru! Terimakasih sudah membaca!