Monday 24th of August 2026

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji, Lantunan Ayat Terdengar di Ruang Sidang

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji, Lantunan Ayat Terdengar di Ruang Sidang

--

NAEWU.com – KPK mengungkap kondisi terkini dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai penahanannya dibantarkan akibat sakit saluran pencernaan. Yaqut sudah menjalani operasi.

"Untuk perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ, bahwa pada hari Senin 29 Juni 2026, sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 30 Juni 2026.

Budi mengungkapkan bahwa kondisi Yaqut masih dalam pengawasan tim KPK. KPK berharap Yaqut dapat segera pulih guna melanjutkan proses hukumnya.

Baca juga: EPIK! Jujutsu Kaisen Season 4 Arc Culling Game Part 2 Rilis, Turnamen Berdarah Kenjaku yang Habiskan Para Sorcerer di Shibuya

Baca juga: Profil dan Biodata Dian Ayu Istri Presenter Ananda Omesh yang Jadi Sorotan Usai Alami Saraf Kejepit, Ini Penyebabnya!

Baca juga: Bocoran Alur Revenge Of The Iron-Blooded Sword Hound Chapter 177, Lantai Lost Paradise yang Jadi Jebakan

"Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," jelas Budi.

Seperti diketahui, KPK melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pembantaran penahanan dilakukan sebab Yaqut harus menjalani perawatan di rumah sakit (RS) karena menderita sakit pada saluran pencernaan.

 

Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri sidang perdana kasus korupsi kuota haji meski tengah dalam kondisi sakit. Yaqut datang ke ruang sidang guna mengikuti proses hukum yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca juga: Lee Know Angkat Bicara Soal Wajib Militer, Bakal Jadi Anggota Pertama yang Berangkat Wamil di Stray Kids

Baca juga: Viral Jungkook BTS Jadi Selebriti yang Namanya Paling Banyak Dimention di X Lampaui Justin Bieber dan Michael Jackson

Baca juga: Cuplikan Manga Toumei na Yoru ni Kakeru Kimi to, Me ni Mienai Koi wo Shita Chapter 9 Scan Indonesia Apa Hukumnya Pacaran Sama Hantu

Suasana ruang sidang sempat diisi lantunan sholawat asyghil yang diikuti oleh sejumlah orang yang berada di dalam ruang persidangan.

Lantunan sholawat terdengar sebelum majelis hakim mengawali persidangan. Setelah selesai, persidangan kemudian dilanjutkan sesuai agenda yang sudah ditetapkan.

Melalui sidang tersebut, salah satu tim pengacara Yaqut mengatakan sebenarnya kliennya sejak awal siap mengikuti persidangan.

Kendati demikian, kondisi kesehatan menurun dan tidak dapat mengikuti persidangan secara maksimal. Tim pengacara kemudian menyampaikan kondisi tersebut dalam persidangan.

Selain Yaqut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan staf Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST