VIRAL! Istri Potong Kemaluan Suami Saat Sedang Tidur, Polres Lumajang Masih Selidiki Motifnya
--
NAEWU.com – Istri berinisial AY memotong alat vital suaminya, FA di Lumajang, Jawa Timur (Jatim). Pasutri tersebut adalah warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir.
"Dapat laporan dari warga. Setelah kami cek ternyata ada kejadian istri menganiaya suaminya " ujar Kepala Desa Kunir Lor, Yudi Purnomo, dilansir detikJatim pada Sabtu 15 Agustus 2026.
Kasus tersebut sudah ditangani Polres Lumajang. Perempuan AY telah ditangkap kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: 4.770 Formasi Kuota Sekolah Kedinasan 2026 Telah Disiapkan, Ini Dia Daftar Lembaga Kementriannya!
Baca juga: Clareesya Siapa? Biduan Vokalis RoBoKop yang Tuai Kritik Pedas Usai Foto Gaya Takbir Viral
Baca juga: 3 Drama Korea Rilisan Juli 2026 yang Paling Banyak Ditonton di Netflix Indonesia Minggu Ini
"Kami menerima laporan ada kekerasan dalam rumah tangga. Terduga pelaku sudah di Polres Lumajang," ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto kepada detikJatim, Jumat 14 Agustus 2026.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban. Pria FA disebut mengalami luka serius. Korban dilarikan ke RSUD dr. Haryoto Lumajang guna mendapatkan tindakan medis.
Suprapto menyampaikan, peristiwa itu berawal ketika AA mengambil sebilah celurit dari area belakang rumahnya. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar tempat korban tengah tidur nyenyak.
Tanpa ragu, pelaku langsung memotong kemaluan suaminya sampai menimbulkan luka parah.
Baca juga: Spesifikasi Lengkap MG 07 PHEV, Sedan Fastback Sporty dengan Jarak Tempuh Jumbo 1.745 Km
Baca juga: Penasaran Kelanjutan Animenya? Ini Tempat dan Link Baca Manga Vermeil in Gold Resmi
Baca juga: Profil Revnaldo Ega, MC Booth Newport yang Klarifikasi Usai Viral Challenge Hafalan Surah Ad-Duha
"Melukai kemaluan korban dengan cara memegang batang kemaluan korban dan diiris dengan menggunakan celurit sehingga mengalami luka," ungkapnya.
Sementara itu, AF langsung dilarikan oleh warga ke UGD Puskesmas Kunir guna mendapatkan pertolongan. Selanjutnya, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. Haryoto Lumajang sebagai upaya menjalani perawatan medis lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat.
"Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Th 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.
Belum diketahui motif dari aksi pelaku memotong kelamin suaminya. Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa intensif oleh Unit PPA Polres Lumajang.