Sunday 20th of September 2026

PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Tercatat Rugikan Negara Sampai Rp 2 Trilliun

PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Tercatat Rugikan Negara Sampai Rp 2 Trilliun

--

NAEWU - Berikut kami sajikan fakta dan berita tentang PT Toba Pulp Lestari yang perlu kamu tahu. Kami sudah merangkum semua untuk kamu, simak artikel ini sampai habis!

Kabar kasus korupsi tidak pernah surut dari berita tanah air belakangan ini. Kali ini PT Toba Pulp Lestari jadi tersangka korupsi transfer pricing. Diduga kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 2 Trilliun.

Bagaimanakah kronologinya? Baca artikel di bawah ini!

Baca juga: Eks Pelatih Barongsai Garut Diamankan Warga Terkait Kasus Asusila, Persada 212 Desak Polisi Usut Tuntas

PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (PGR) telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan transfer pricing dan under-invoicing. Kasus ini menyangkut ekspor pulp PT TPL ke perusahaan afiliasi antara tahun 2008 dan 2025.

Saiful Bahri Siregar, Direktur Investigasi di Kantor Asisten Kejaksaan Agung untuk Kejahatan Khusus (Jampidsus), menyatakan bahwa PT TPL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dianggap cukup.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim investigasi hari ini menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful dalam konferensi pers di Kompleks PGR Jakarta pada Senin (7 September).

Menurut Saiful, perusahaan yang telah beroperasi sejak 2008 ini mengekspor pulp ke DP Macau Marketing International Ltd.

Selain itu, perusahaan tersebut juga melakukan transaksi penjualan domestik dengan Asia Pacific Rayon. Penyidik ​​menduga transaksi tersebut dilakukan secara ilegal.

Salah satu metodenya adalah dengan melakukan penagihan kurang dari nilai sebenarnya melalui perubahan atau manipulasi kode HS, penggunaan, dan harga atau nilai produk.

"Produk seharusnya berupa pulp terlarut, tetapi diubah menjadi pulp kertas atau pulp kraft kayu keras yang diputihkan, atau BHKP," katanya.

Perubahan klasifikasi produk tersebut terkait dengan dokumen transaksi yang seharusnya diserahkan perusahaan kepada otoritas pajak.

Baca juga: Fakta Komik BL Contradict dan Link Baca Full Chapter: Komik Romansa dan Drama Rekan Kerja yang Banyak Diperbincangkan

Kasus PT Toba Pulp Lestari

PT TPL Tbk seharusnya menyelesaikan transaksi tersebut dengan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan pajak penghasilan badan (SPT) kepada Dinas Pendapatan Dalam Negeri.

Dokumen-dokumen ini memainkan peran penting dalam membantu pihak berwenang menilai kewajaran harga dalam transaksi perusahaan, khususnya yang melibatkan pihak terkait.

Namun, dalam kasus ini, penyidik ​​mencurigai adanya kolusi antara perusahaan dan pejabat berwenang untuk menghindari pengawasan yang semestinya.

"PT TPL Tbk secara ilegal berkolaborasi dengan pejabat berwenang untuk menghindari pengawasan. Dalam melakukan audit, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Laporan Audit (LHP) tidak mengacu pada program audit yang disiapkan oleh pejabat pemerintah," kata Saiful.

Status tersangka PT TPL ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka dari Direktur Investigasi Badan Kejahatan Khusus (Jampidsus Khusus), nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026, tertanggal 7 September 2026. Surat tersebut menjelaskan bahwa, selama penetapan tersangka, penyidik ​​memeriksa 112 saksi. Salah satunya adalah pengacara direktur PT TPL.

Baca juga: Istri Bupati Pemalang Diduga Berperan dalam Kasus Korupsi Sang Suami, Mangkir Saat Dipanggil ke KPK

Berdasarkan perhitungan awal, Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT TPL dan para tersangka mengakibatkan kerugian finansial bagi negara sekitar 2 triliun Rupiah Indonesia (IDR).

Dalam perkembangan kasus sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebutkan dua orang sebagai tersangka pada tanggal 12 Agustus 2026. Kedua orang tersebut, yang diidentifikasi sebagai BP dan SR, diketahui pernah bertindak sebagai pengawas audit pajak untuk PT TPL Tbk.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR segera ditahan oleh Kejaksaan Agung di Pusat Penahanan Salemba, sebuah cabang dari Kejaksaan Agung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Itulah informasi tentang PT Toba Pulp Lestari yang terjerat kasus korupsi yang perlu kamu tahu. Ikuti kami terus untuk update berita tanah air terkini!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST