Ini Sosok Saepul Tukang Piscok yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Depok, Kenalan Dengan Korban di Aplikasi Penyuka Sesama Jenis
--
NAEWU.com - Sudah mendengar update terbaru terkait dengan sosok Saepul yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di ranah sosial media lokal Indonesia. Langsung saja ikuti penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, awalnya korban K berkenalan dengan pelaku Saepul melalui aplikasi penyuka sesama jenis. Perkenalan ini lalu berlanjut sampai keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok.
Kronologi Saepul Mutilasi Pria
Berdasarkan keterangan tersangka, keributan bermula ketika korban diduga melakukan tindakan yang tidak diinginkannya. Saepul mengklaim sempat digerayangi oleh korban.
"Terus kan, tadinya cuma butuh teman, dia pegang-pegang saya, terus saya berontak dong. Saya berontak terus dia kayak nampar saya," ujarnya.
Lantaran merasa tak nyaman, Saepul sempat terlibat adu fisik dengan korban. Keduanya disebut saling mendorong hingga terjatuh dari tangga rumah dua lantai tersebut. Setelah itu, Saepul mengambil pisau dari dapur dan menusuk korban.
Sadar dengan aksinya yang menimbulkan K tewas, Saepul berupa menghilangkan jejak. Ia memutuskan untuk membagi tubuh korban dalam beberapa bagian agar mudah dipindahkan keluar dari kontrakan yang berada di lingkungan padat penduduk. Lalu ia membungkus potongan tubuh korban secara terpisah dengan karung.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.
Usai membuang jasad, Saepul langsung membawa kabur sepeda motor milik K. Ia membawanya ke wilayah Panimbang, Pandeglang, Banteng, kemudian menjualnya.
Saepul Terancam Hukuman Mati
Selain membuang jasad di kawasan Tanah Merah, ia juga mengaku membuang potongan kaki korban di lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak. Usai peristiwa itu, Saepul meninggalkan Depok dan menuju wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Di lokasi tersebut, polisi menangkapnya pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026, saat diduga hendak melarikan diri.
Lantaran aksinya ini Saepul terjerat pasal 458 KUHP. Berikut ini adalah bunyi Pasal 458 KUHP:
(1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bunyi Pasal 459 KUHP:
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Demikianlah informasi duka kali ini. Semoga korban dan keluarga diberikan ketabahan untuk segera pulih dari kejadian kali ini. Mari kita berdoa untuk korban!