Sunday 20th of September 2026

VIRAL! Vicky Prasetyo Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Penggelapan Dana, Kini Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

VIRAL! Vicky Prasetyo Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Penggelapan Dana, Kini Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

--

NAEWU.com – Status Vicky Prasetyo atas laporan dugaan penipuan serta penggelapan dibeberkan sang kuasa hukum, Agustinus Nahak dan Marselinus Abi. Lantas apakah status Vicky Prasetyo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka?

Vicky Prasetyo kembali menghadapi laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Setelah menjalani pemeriksaan, Kuasa Hukum menyebut status Vicky Prasetyo sampai saat ini sebagai saksi.

“Statusnya hari ini panggil sebagai klarifikasi aja, soal laporan LP, sebagai saksi. Klarifikasi hari ini,” ungkap Marselinus Abi ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat 28 Agustus 2026. Agustinus Nahak, kuasa hukum Vicky Prasetyo lainnya pun menyebut Vicky Prasetyo memenuhi pemeriksaan sebagai saksi. Status tersebut juga tertera dalam surat yang mereka tanda tangani.

Baca juga: Hina Customer Obesitas Hingga SDM Rendah di Live TikTok, Host Kirei Style Banjir Hujatan dan Kritik Pedas

“Jadi gini teman-teman semua, bahwa saya dan Bang Sunan tadi sama tim, itu sudah mendampingi Vicky dan BAP-nya sudah selesai dan tadi kami sudah tanda tangani. Bahwa di BAP sebagai saksi,” ujarnya. Agustinus Nahak menekankan bahwa berita Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka merupakan hoaks. “Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks. Itu tidak benar,” lanjutnya.

"Dan waktu Vicky proses hukumnya jadi apa namanya, naik ke tahap penyidikan pun Vicky belum ada klarifikasi. Makanya hari ini baru pertama kali Vicky mengklarifikasi terkait dengan perkara yang saat ini eh sudah naik ke tahap penyidikan,” tutup Agustinus Nahak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB. Pada pemeriksaan tersebut, Vicky Prasetyo didampingi oleh kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, Sunan Kalijaga serta Marselinus Abi.

 

Laporan pertama terhadap Vicky berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Sementara laporan lainnya memuat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar memyebut penyidik saat ini menangani dua perkara berbeda yang dilaporkan terhadap Vicky.

Baca juga: VIRAL! Kemunculan Ikan Oarfish di Pantai Pink Lombok Dikaitkan dengan Gempa, Valid Atau Tidak?

"Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7). Ia menjelaskan Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS. Pada perkara tersebut, Vicky dilaporkan terkait dugaan penipuan serta penggelapan.

Onkoseno mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. "Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, laporan RAS juga mencakup dugaan TPPU. Nilai kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta. Sementara untuk laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada Juli 2026. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial TA dengan dugaan tindak pidana yang sama, yakni penipuan dan atau penggelapan.

"Untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Onkoseno.

Ia menerangkan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan kedua tersebut untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, sampai saat ini terdapat dua perkara yang masih diproses Polda Metro Jaya. Satu kasus telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan laporan lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST