Saturday 5th of September 2026

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Tertangkap OTT KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Tertangkap OTT KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi

--

NAEWU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penahanan selama 20 hari pertama tertanggal mulai hari ini terhadap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Penahanan dilakukan seusai tersangka kasus dugaan korupsi itu merampungkan pemeriksaan sampai dengan Rabu 26 Agustus 2026 sore. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Gatot menyelesaikan pemeriksaan dan mengurus administrasi sekitar pukul 17.52 WIB.

Ia yang sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media. Dengan bantuan pengawal tahanan KPK dan personel kepolisian, Gatot dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dengan mobil yang telah menunggunya sedari tadi.

Baca juga: HEBOH! Dua Pendaki Keciduk Mandi di Mata Air Qolbu Gunung Argopurok Pakai Sabun, Sempat Tak Terima Saat Ditegur

Baca juga: Spesifikasi Lengkap MG 07 PHEV, Sedan Fastback Sporty dengan Jarak Tempuh Jumbo 1.745 Km

KPK akan melaksanakan konferensi pers pada malam ini untuk menjelaskan konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi yang menyeret Gatot- yang sempat menjabat di bagian Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2 ) periode Juni 2023 sampai Februari 2026.

Pada penanganan kasus ini, KPK sudah menyita tiga unit motor gede yang diperoleh dari Gatot serta pihak terkait lainnya.

Beberapa waktu lalu, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru perihal kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

 

Penerimaan uang tersebut terendus terjadi dalam rentang waktu Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, tepat ketika Gatot masih menduduki posisi strategis sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Drakor Mr Sunshine Ramai Dibahas di Tengah Kontroversi Hayoung, Ini Alasannya!

Baca juga: Ayu Ting Ting Pindah Rumah ke Jaksel Demi Sekolah Anak, Kota Depok Kehilangan Sang Ratu?

"Dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026, JF (John Field) selaku pemilik PT BR (Blueray Cargo) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, dan Rp 3,25 miliar di antaranya itu diterima GH (Gatot Heroe)," jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Taufik menerangkan Gatot menerima uang dalam kurun waktu tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Bukan hanya itu saja, dia mengungkapkan bahwa Gatot menerima uang tersebut dari John Field melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai Enov Puji Wijanarko. "Jadi, untuk jatah GH itu diberikan oleh EPW (Enov Puji Wijanarko) di ruang kerja yang bersangkutan setiap bulannya," ungkapnya.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa Gatot selaku terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gatot juga disangkakan KPK melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST