Sunday 20th of September 2026

Update Kasus Korupsi Bibit Nanas: Eks Pj Gubernur Bahtiar Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

Update Kasus Korupsi Bibit Nanas: Eks Pj Gubernur Bahtiar Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

--

NAEWU.com – Skandal dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menggelinding di ranah hukum. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Pemeriksaan marathon ini dilakukan di Gedung Kejati Sulsel setelah perkara tersebut kembali bergulir secara mendalam pasca-putusan gugatan praperadilan beberapa waktu lalu.

Kasus yang mencuat sejak awal tahun 2026 ini berpusat pada proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Proyek berskala besar ini diduga kuat merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah akibat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi manipulasi pengadaan di lapangan.

Baca juga: Link Baca Kiraide Isasete Full Chapter Scan Indonesia, Hazuki Memiliki Kepribadian yang Sangat Lembut

Status Praperadilan dan Penegasan Kejati Sulsel

Sebelumnya, Bahtiar Baharuddin sempat memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejati Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hakim tunggal saat itu menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya dinilai tidak sah secara administratif dan memerintahkan pihak kejaksaan untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari masa penahanan hukum.

Kendati demikian, celah hukum tersebut rupanya tidak serta-merta menghentikan pengusutan pokok perkara. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa kehadiran Bahtiar pada akhir Agustus 2026 ini adalah untuk diperiksa kembali dengan kapasitas sebagai saksi. Pihak kejaksaan menegaskan proses penyidikan material kasus ini tetap berjalan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) awal yang tidak dibatalkan oleh hakim praperadilan.

Pemeriksaan ulang ini juga dijadwalkan setelah mantan orang nomor satu di Pemprov Sulsel tersebut sempat mangkir atau tidak menghadiri dua panggilan resmi penyidik sebelumnya. Pihak Kejati Sulsel mengapresiasi sikap kooperatif yang akhirnya ditunjukkan demi kelancaran penegakan hukum dan terciptanya kepastian hukum yang transparan bagi publik.

Lima Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

Sementara proses penyidikan terhadap saksi-saksi penting terus berjalan, kasus utama pengadaan bibit nanas senilai total nilai pagu anggaran Rp60 miliar ini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan berlapis terhadap lima orang yang kini resmi berstatus sebagai terdakwa.

Baca juga: Tempat Baca Solo Leveling: Ragnarok Chapter 69 Scan Indonesia, Mengungkap Warisan Agung yang Ditinggalkan Oleh Sang Ayah?

Kelima terdakwa yang tengah menjalani sidang tersebut berasal dari berbagai unsur birokrasi dan swasta, antara lain:

  • Uvan Nurwahidah: Bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan pada Dinas TPHBun Sulsel.
  • Rimawaty Mansyur: Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara yang menjadi korporasi pemenang tender proyek.
  • Rio Erlangga: Pihak swasta asal Kota Bogor yang terlibat dalam rantai pasok distribusi.
  • Hasan Sulaiman: Mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024.
  • Ririn Riyan Saputra Ajnur: Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar yang diperbantukan sebagai pelaksana kegiatan proyek.

JPU mendakwa para pelaku dengan pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Nilai indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan 4 juta bibit nanas ini diperkirakan mencapai Rp50 miliar, yang diperparah oleh laporan lapangan yang menyebutkan jutaan bibit tanaman bantuan tersebut mati dan fiktif saat didistribusikan ke kelompok tani.

Tiga Kepala Daerah Dijadwalkan Menjadi Saksi Sidang

Pengembangan kasus ini kian menarik perhatian publik setelah Kejati Sulsel mengonfirmasi akan menghadirkan tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan untuk bersaksi di pengadilan. Ketiga pejabat tersebut dimintai keterangannya terkait mekanisme perencanaan anggaran proyek bibit nanas ini sewaktu mereka masih aktif menjabat sebagai unsur pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.

Kesaksian dari mantan anggota legislatif ini dinilai sangat krusial oleh majelis hakim dan JPU untuk menguji apakah dana jumbo senilai Rp60 miliar tersebut memang masuk dalam pembahasan resmi APBD dan disetujui sesuai regulasi, ataukah terdapat unsur pemaksaan penganggaran secara sepihak di luar prosedur formal pemerintahan daerah.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST