Perkembangan Sidang Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel, Tiga Kepala Daerah Mantan Anggota Banggar DPRD Bakal Jadi Saksi
--
NAEWU.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2024 terus bergulir di meja hijau.
Memasuki babak baru dalam pembuktian materi perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan tiga pejabat daerah aktif di Sulawesi Selatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Ketiga pejabat daerah yang dipanggil tersebut adalah Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif, dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin.
Kehadiran para kepala daerah ini dinilai sangat krusial oleh tim penuntut umum guna membuat terang benderang aspek perencanaan dan penganggaran dari proyek bernilai pagu fantastis yang berujung pada kerugian negara tersebut.
Peran Saksi dalam Pembahasan Anggaran di Masa Lalu
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi, membenarkan kepastian jadwal pemeriksaan ketiga pejabat daerah tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa status ketiganya sebagai saksi didasarkan pada posisi politik mereka saat proyek pengadaan bibit nanas tersebut dirancang dan disahkan.
Sebelum menduduki posisi sebagai kepala daerah aktif saat ini, Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, dan Darmawangsyah Muin merupakan unsur pimpinan dan anggota legislatif di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019–2024. Ketiganya juga tercatat aktif berada di dalam struktur Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel yang bertanggung jawab penuh terhadap penyusunan dan pembahasan alokasi sirkulasi APBD maupun dana bantuan pusat.
Oleh karena itu, tim penuntut umum akan berfokus mencecar para saksi mengenai alur pengusulan anggaran proyek pengadaan 4 juta bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut.
Jaksa ingin menggali keterangan apakah proyek tersebut murni melalui mekanisme perencanaan formal sektoral berdasarkan proposal kebutuhan kelompok tani, ataukah terdapat intervensi dan pemaksaan penganggaran secara sepihak (bypass) yang menyalahi prosedur administrasi keuangan daerah.
Gali Keterangan dari Tahap Penyidikan ke Penuntutan
Soetarmi menambahkan, ketiga kepala daerah ini sebenarnya sudah pernah dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel saat kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan penyidikan umum. Namun, karena saat ini status perkara telah resmi naik ke tahap penuntutan dan persidangan terbuka, keterangan mereka wajib diperbarui dan diuji langsung di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Teaser Anime Legend of Zelda: Ocarina of Time Rilis Memukau, Siapa yang Sudah Tidak Sabar?
Langkah penuntutan ini dipandang esensial oleh lembaga antikorupsi untuk menyinkronkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dengan dokumen fisik pengadaan barang. Kesaksian mereka akan dikonfrontasikan langsung dengan fakta di lapangan yang sebelumnya mengindikasikan bahwa jutaan bibit nanas yang didatangkan dari luar pulau dilaporkan fiktif atau mati kekeringan akibat lahan penerima bantuan belum siap tanam saat proyek direalisasikan.
Skandal pengadaan bibit nanas ini diketahui telah menyeret lima orang ke kursi pesakitan sebagai terdakwa utama yang terancam pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima terdakwa tersebut meliputi unsur birokrasi pemerintahan daerah hingga pihak swasta penyedia barang.
Para terdakwa yang kini tengah menjalani persidangan maraton di PN Makassar tersebut adalah Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait, Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara (pemenang tender), Rio Erlangga selaku pihak swasta penyedia bibit asal Bogor, Hasan Sulaiman selaku mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku aparatur sipil negara pelaksana teknis.
Persidangan yang melibatkan ratusan daftar saksi ini terus memicu perhatian publik luas di Sulawesi Selatan. Masyarakat berharap kesaksian dari para pejabat daerah ini dapat membuka tabir secara transparan mengenai aktor-aktor intelektual lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram dari proyek sektor pertanian tersebut.